Endro Dituntut 1,5 Tahun
PROBOLINGGO - Sidang dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Dispendik, Kota Probolinggo, mendekati akhir. Kemarin (8/10), Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Probolinggo membacakan tuntutan untuk terdakwa Endro Suroso.
Mantan Kepala Dispendik itu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan karena Endro dinilai terbukti ...
Tidak ada komentar: