Endro Dituntut 1,5 Tahun

PROBOLINGGO - Sidang dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Dispendik,  Kota Probolinggo, mendekati akhir. Kemarin (8/10), Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Probolinggo membacakan tuntutan untuk terdakwa Endro Suroso.

Terdakwa-Endro-Suroso-saat-menghadiri-sidang-beberapa-waktu-lalu.

Mantan Kepala Dispendik itu, dituntut pidana  penjara selama 1 tahun 6 bulan, plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan karena Endro dinilai terbukti ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.