Polisi Amankan Ribuan Pil dari Jaket Pemotor

KRAKSAAN - Bapak seorang anak asal Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Supandi alias Komeng, 42, harus berurusan dengan polisi. Rabu (5/4) sore lalu, dia  di amankan polisi karena tanpa  izin mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexy phenidyl.

Kini, Supandi telah ditetapkan  sebagai tersangka dan ditahan  di Mapolres Probolinggo. Dia di sangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.  Penangkapan tersangka bermula ketika Rabu lalu, anggota Satlantas  Polres Probolinggo melakukan giat  kawasan ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.