Polisi Amankan Ribuan Pil dari Jaket Pemotor
KRAKSAAN - Bapak seorang anak asal Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Supandi alias Komeng, 42, harus berurusan dengan polisi. Rabu (5/4) sore lalu, dia di amankan polisi karena tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Trihexy phenidyl.
Kini, Supandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Dia di sangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Penangkapan tersangka bermula ketika Rabu lalu, anggota Satlantas Polres Probolinggo melakukan giat kawasan ...
Tidak ada komentar: