Pembunuhan Diperintah Abah Kertonegoro
KRAKSAAN - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, itu salah satu saksi mengatakan pembunuhan terhadap korban diperintah oleh Abah Kertonegoro. Kelima saksi itu di antaranya, tiga saksi dari BPBD Kabupaten Wonogiri. Yakni, Tri Nuryanto, Ferdika wahy...
Tidak ada komentar: