Dua Pengedar Dibekuk saat Transaksi

PURWOSARI - Dua pengedar pil koplo berlogo Y, berhasil dibekuk Buser Polsek Purwosari, Rabu (5/4), pukul 17.00. Keduanya yaitu Sa’dulloh, 29, warga Dusun Klangrong, Desa Krajan, Kecamatan Kejayan dan Husnan, 21, asal Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.

Pada petugas Polsek Purwosari Sa’dulloh mengaku sudah lima kali menjual pil koplo logo Y ini. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari An, seorang  pengedar asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang kini buron.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.