Vonis Lebih Ringan, JPU Banding

Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD 2012

PURWOREJO - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan 2012, mencapai klimaks. Pengadilan Tipikor (Tipikor) Surabaya memberikan vonis berbeda untuk tiga terdakwa. Eks Direktur RSUD dr Soedarsono Rusdianto divonis hukuman tiga tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dalam sidang vonis di pengadilan tipikor Jumat  (4/3) lalu.  Sementara terdakwa Fuad Krisnanto, mantan Kepala Bagian Instalasi Penunjang dan Sarana (IPS) RSUD dr R. Soedarsono yang juga menjadi pejabat pembuat kesepakatan (PPK) pada  proyek pengadaan alkes tersebut  mendapat vonis lebih ringan.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan  penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa lainnya, Lani Gunawan yang merupakan rekanan da...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.