Ogah Bayar Rp 15 Juta, Kasus Pencurian Kayu Gagal Damai

Keluarga tersangka saat mendatangi Kejari Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, Kamis (12/10).

KRAKSAAN - Upaya keluarga tiga tersangka pencurian kayu asal Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan penangguhan penahanan, kandas. Itu setelah mediasi yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tak menemukan kata sepakat.

Kemarin (12/10), pihak keluarga dan puluhan guru yang ada di bawah Yayasan Hidayatul Islam, milik tersangka Saleh, 47, mendatangai Kejari Kabupaten Probolinggo. Mereka meminta penangguhan penahanan pada ketiga tersangka.Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.