Dimas Kanjeng Bakal Disidang di Surabaya
Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 24 M
KRAKSAAN - Proses banding atas vonis 18 tahun penjara yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan Abdul Gani sampai saat ini masih belum keluar. Meski begitu, Dimas Kanjeng bakal menjalani sidang lainnya terkait kasus penipuan yang menjeratnya.
Salah satunya, terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 24 miliar. ...
Tidak ada komentar: