Polisi Bekuk 2 Penjual Tembakau Gorila
MAYANGAN - Toufan Satya Pratama, 20 dan Anton Adi Laksono, 19, pelajar sebuah SMK di Kota Probolinggo, kini harus mendekam di tahanan Polres Probolinggo Kota. Keduanya terbukti menjual Tembakau Gorila yang termasuk kategori narkotika golongan 1.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi menyebut, keduanya ditangkap di waktu berbeda. Awalnya, Toufan ditangkap Senin (10/4), pukul 23.00 di Jalan Mastrip. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Prob...
Tidak ada komentar: