Giliran Subairi Dituntut 15 Bulan

KRAKSAAN - Satu persatu terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan korban Suhadi Prayitno, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemarin, giliran terdakwa Ahmad Subairi, 44, yang dimintakan hukuman selama 15 bulan penjara oleh JPU.

Tuntutan itu, dibacakan oleh JPU  Kabupaten Probolinggo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. JPU menilai, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Karenanya, JPU meminta majelis  hakim menghukum...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.