Darurat Peredaran Pil Dextro-Trex

Dinkes Akui Sudah Sering Sosialisasi Bahaya Dextro

KRAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menilai wilayah hukumnya sudah darurat peredaran pil Dextro dan Trihexyphenidyl (Trex). Pernyataan  itu, terungkap dalam pemusnahan barang bukti tindak  pidana umum di Kejari Kabupaten Probolinggo, kemarin.

Dari 17 perkara yang inkracht dan barang buktinya dimusnahkan didominasi perka...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.