Pembunuh Tukang Sayur Terancam Hukuman Mati
BANTARAN- Kasus penganiayaan yang menyebabkan penjual sayur keliling, Ghozin, 21, masih terus diseliki jajaran Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Hasilnya, tersangka Nemo, terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kemarin (15/3), Nemo, 35, warga Dusun Kapuran, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dibeber kepada awak media di Mapolres Probolinggo. Namun, dalam pres rilis yang pimpin Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan, itu tersangka tak banyak bicara.
Tidak ada komentar: