Butuh Makan, Nekat Curi Kabel PTKL

Tersangka Uyen KRAKSAAN - Beralasan untuk  kebutuhan keluarga dan membeli rokok, membuat Muhamad Uyen, 29, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, nekat. Bapak seorang anak ini mencuri kabel milik PT Kertas  Leces (PTKL) dan kini harus berurusan dengan polisi.

Uyen tertangkap basah saat sedang beraksi di PTKL, Senin (2/10)  lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. kini, dia sudah ditetapkan sebagai  tersangka dan ditahan di Mapolres  Probolinggo. Dia pun terancam  hukuman selama 7 tahun penjara,  sebagaimana diatur dalam pasal   363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Uyen meng...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.