Bea Cukai Bakar 2,3 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai saat membakar jutaan batang rokok

Hanya Satu Kasus yang Disanksi Pidana

BANGIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, memusnahkan 2.339.435 batang rokok ilegal, kemarin (4/10). Rokok-rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi  sepanjang Januari-September.

Kerugian negara akibat beredarnya rokok tanpa cukai itu  mencapai Rp 1 miliar lebih.  Dalam pemusnahan kemarin, para undangan sempat terkejut. Penyebabnya, rokok-rokok yang akan dimusnahkan itu meleduk saat dibakar.  Insiden meledaknya rokok-  rokok tersebut, terjadi sesaa...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.