Bea Cukai Bakar 2,3 Juta Rokok Ilegal
Hanya Satu Kasus yang Disanksi Pidana
BANGIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, memusnahkan 2.339.435 batang rokok ilegal, kemarin (4/10). Rokok-rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi sepanjang Januari-September.
Kerugian negara akibat beredarnya rokok tanpa cukai itu mencapai Rp 1 miliar lebih. Dalam pemusnahan kemarin, para undangan sempat terkejut. Penyebabnya, rokok-rokok yang akan dimusnahkan itu meleduk saat dibakar. Insiden meledaknya rokok- rokok tersebut, terjadi sesaa...
Tidak ada komentar: