Sopir Bus-Truk Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Curahsawo

Setelah dua pekan, akhirnya polisi menetapkan tersangka laka maut Curahsawo

KRAKSAAN - Proses penyelidikan kasus kecelakaan maut yang terjadi jalur pantura Desa Curahsawo, Kecamatan Gending,  Kabupaten Probolinggo, 14 Juli silam, akhirnya tuntas. Tepat di hari ke-24, penyidik Satlantas  Polres Probolinggo akhirnya menetapkan sopir  truk dan bus sebagai tersangka.

Yakni, sopir Bus Medali Mas nopol N 7130 UA, Rifai A Kerto, 48, asal Desa Sumbersuko,  Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.  Serta, Munawir, 40, warga Desa Beleke,  Kecamatan Gerung, Kabupat...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.