JPU-PH Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Dimas Kanjeng

PH Dimas Kanjeng M Sholeh menunjukkan akta pengajuan banding atas vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (8/8).

KRAKSAAN - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandatangani akta banding di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (8/8). Kedua belah pihak resmi mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Taat, pada sidang Selasa (1/8) lalu. Yudistira Alfian, humas PN Kraksaan mengatakan, sepekan pascaputusan dibacakan oleh maje...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.