Vijay-Suryono Divonis Ringan

KRAKSAAN - Persidangan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa Ramanatan alias Vijay dan  Suryono di Pengadilan  Negeri (PN) Kraksaan, klimaks. Kemarin (10/7), majelis hakim  PN Kraksaan menyatakan terdakwa penipuan dengan korban Najmiah Mu’in asal Makassar, itu bersalah.

Karenanya, mereka dijatuhi hukuman pidana  meski jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU). Vijay diputus bersalah dengan hukuman selama setahun penjara. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan JPU. Sedangkan,  Suryono dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya,  ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.