Dua Sultan Bantah Ada Mahar
Jadi Saksi Meringankan Terdakwa
KRAKSAAN - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Suprayitno, warga Kabupaten Jember dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan dan seorang saksi ahli.
Dua saksi meringankan itu sama-sama Sultan di Padepokan Dimas Kanjeng. Yakni, Abduh S...
Tidak ada komentar: