Tak Berizin, Tiga Penjual Miras Dibekuk

MAYANGAN Akibat tak punya izin menjual minuman keras (miras), tiga penjual miras dibekuk petugas kepolisian.  Mereka diamankan di kafe dan warung  milik masing-masing di waktu dan hari berbeda. Ketiga pelaku sama-sama warga Kota Probolinggo.

Yaitu Ari Widiyanti, 40,  warga Perum Asabri F/297 RT 06/RW  12, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Sukarni, 30, warga Jalan Ikan Cumi-cumi, RT 1/RW 6, Kelurahan/Kecamatan  Mayangan. Dan Deni Dwi Rendra Hadi, ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.