Tak Berizin, Tiga Penjual Miras Dibekuk
MAYANGAN Akibat tak punya izin menjual minuman keras (miras), tiga penjual miras dibekuk petugas kepolisian. Mereka diamankan di kafe dan warung milik masing-masing di waktu dan hari berbeda. Ketiga pelaku sama-sama warga Kota Probolinggo.
Yaitu Ari Widiyanti, 40, warga Perum Asabri F/297 RT 06/RW 12, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Sukarni, 30, warga Jalan Ikan Cumi-cumi, RT 1/RW 6, Kelurahan/Kecamatan Mayangan. Dan Deni Dwi Rendra Hadi, ...
Tidak ada komentar: