Sultan Padepokan Divonis 2 Tahun

Terjerat Kasus Penipuan

KRAKSAAN - Salah satu sultan di Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman, 45, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, pria yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan korban  Suhadi Prayitno, itu divonis  hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP juncto  pasal 56 ke-2 KUHP. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa  selama 3 tahun.

“Terdakwa terbukti secara ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.