Sultan Padepokan Divonis 2 Tahun
KRAKSAAN - Salah satu sultan di Padepokan Dimas Kanjeng, Suparman, 45, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, pria yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Suhadi Prayitno, itu divonis hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 56 ke-2 KUHP. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 3 tahun.
“Terdakwa terbukti secara ...
Tidak ada komentar: