Sekolah Boleh Tarik Sumbangan

Disdikpora tentang Sumbangan di SMPN 5

KANIGARAN - Sejak adanya dana BOS dan BOSDA, sekolah tidak diperkenankan lagi menarik pungutan dalam bentuk apapun  pada siswa. Namun, sekolah bisa  menggalang dana untuk membiayai kegiatan sekolah yang  tidak terkover melalui BOS dan   BOSDA.

Penegasan itu disampai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga  (Disdikpora) Kota Probolinggo  Rey Suwigtyo kemarin (7/4),  me nyikapi tarikan sumbangan di SMP Negeri 5 kota setempa...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.