Hakim Tak Siap, Vonis Ditunda

SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009, sejatinya kemarin dijadwalkan sudah masuk tahapan vonis. Namun, lantaran majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) tidak siap, sidang dengan tiga terdakwa pun terpaksa ditunda.

Ketiga terdakwa dimaksud adalah H. M. Buchori, mantan Wali Kota Probolinggo dua periode (2004-2009 dan 2009-2014); H. M.  Suhadak, wakil wali kota Probolinggo nonaktif yang saat kasus mencuat jadi penyedia mebeler.   Serta, Sugeng Wijaya selaku konsultan Pengawas CV Wiec.

Dari pan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.