Setor Tiap Terkumpul Rp 50 Juta

jpu-menunjukkan-sejumlah-bukti-pada-saksi-bibi-resemjan

Mahar Pengikut yang Dikumpulkan Sultan

KRAKSAAN - Sidang pembunuhan eks dua sultan Padepokan Dimas Kanjeng; Ismail Hidayah dan Abdul Gani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Kraksaan, kemarin. Dalam sidang itu, para istri korban dihadirkan  sebagai saksi.

Untuk sidang Ismail Hidayah, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bibi Resemjan, istri korban Ismail. Ia memberi kesaksian terkait kasus yang menjerat lima terdakwa. Yakni, Mishal Budianto alias ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.