Dua Pencuri "Jaring Bawang" di Wonoasih Diciduk

WONOASIH - Dua maling jaring bawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota, berhasil dibekuk.  Mereka berhasil dibekuk di lokasi  dan waktu berbeda. Di antaranya, ada Suli, 45, warga Desa Sumber Kedawung, Kecamatan  Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dia  di bekuk di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, polisi membekuk Andik Ahmad, 36, warga Desa Subersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Jumat (12/8) lalu, sekitar pukul  02.30 WIB, Andik tertangkap di lokasi   kejadian di Kelurahan Sumber taman. Kini, para pelaku mendekam di sel Mapolsek Wonoasih. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Wonoasih Kompol Supardi  mengatakan, mereka dibekuk karena mencuri jaring ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.