Eks Kadispendik Divonis Setahun
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Mantan Kepala Dispendik (Kadis pendik) Kota Probolinggo Endro Suroso dengan pidana penjara selama 1 tahun, kemarin (12/11). Vonis itu diberikan karena Endro di nilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana pasal 3 Un dang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pidana itu, dikurangi masa tahanan yang selama ini dijalani E...
Tidak ada komentar: