Eks Kadispendik Divonis Setahun

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Mantan Kepala Dispendik (Kadis pendik)  Kota Probolinggo Endro Suroso  dengan pidana penjara selama 1 tahun, kemarin (12/11). Vonis itu diberikan  karena Endro di nilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana pasal 3 Un dang-Undang  Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan-Kepala-Dispendik-(Kadis-pendik)--Kota-Probolinggo-Endro-Suroso-(Tengah)

Pidana itu, dikurangi masa tahanan yang selama ini dijalani E...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.