Kades Candiwates Divonis Tiga Bulan Kurungan

Pemkab Masih Tunggu Salinan Putusan

BANGIL–Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Sueb, sepertinya  tak akan lama lagi bakal bebas dari penjara. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil “mengkorting”  hukuman Kades Candiwates, Kecamatan Prigen tersebut,  tiga bulan lebih ringan dari tuntutan  JPU (jaksa penuntut umum), yang sebelumnya menuntut 6 bulan  kurungan penjara.

Kades-Candiwates,-Sueb-usai-sidang.

Sueb dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran pasal 263  KUHP. Karena ia telah menggunakan surat palsu untuk mengantarkannya ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.