Kades Candiwates Divonis Tiga Bulan Kurungan
Pemkab Masih Tunggu Salinan Putusan
BANGIL–Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Sueb, sepertinya tak akan lama lagi bakal bebas dari penjara. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil “mengkorting” hukuman Kades Candiwates, Kecamatan Prigen tersebut, tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yang sebelumnya menuntut 6 bulan kurungan penjara.
Sueb dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran pasal 263 KUHP. Karena ia telah menggunakan surat palsu untuk mengantarkannya ...
Tidak ada komentar: